Pemkot Semarang Pemeriksaan Dugaan Penggelapan Pajak Karaoke

Daftar Isi [Tampilkan]
Pemkot Semarang Investigasi Dugaan Penggelapan Pajak KaraokeWali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Ari Saputra

Semarang -Pemerintah Kota Semarang membentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penggelapan pajak sebuah tempat hiburan karaoke. Pihak Pemkot membantu kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan kalau informasi penggelapan pajak itu benar, maka pihak berwenang yang melaksanakan proses aturan alasannya ialah masuk pidana. Sedangkan pihaknya ikut membantu mencari kebenaran.

"Kalau info itu benar, mereka menutupi beberapa pemasukan. Ini teman-teman aku minta buat tim untuk investigasi. Kalau benar, berarti ngemplang pajak," kata laki-laki yang erat disapa Hendi itu ketika ditemui di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (17/7/2018).

Menurutnya kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan peluang untuk pendapatan kawasan dari sektor hiburan sesuai dengan peraturan.

"Kalau benar, ini masuk ke ranah pidana, jadi supaya kepolisian yang urus. Kami melihat ini sebuah peluang mendapat pendapatan khususnya retribusi pajak hiburan di Kota Semarang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha berjulukan Jefry Fransiskus (31) yang mempolisikan rekan bisnisnya berjulukan Thomas, seorang WNA yang tinggal di Kabupaten Semarang.


Jefry, Thomas dan rekan bisnis lainnya yaitu Handoko, Tommy, dan Kristanto menanamkan saham dalam mendirikan tempat hiburan Zeus Executive Karaoke Semarang.

Karena merasa ada yang janggal dan Jefry sama sekali belum mendapat haknya yaitu pembagian keuntungan, ia lapor polisi. Selain itu ketika mencari tahu terkait kejanggalan yang diraakannya, Jefry menemukan adanya dugaan penggelapan pajak.

Kasus tersebut dikala ini sedang ditangani oleh unit Tipikor Polrestabes Semarang. Pihak Pemkot yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga ikut dimintai keterangan oleh kepolisian kemarin.

Sumber detik.com
Admin 3i-Networks adalah suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenan 3i-Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku dan agen wajib berlisensi dari AAJI) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial. Manfaat Asuransi Nilai Investasi di akhir pertanggungan apabila Tertanggung tetap hidup dan polis masih berlaku; atau Nilai Investasi, apabila Polis putus kontrak dalam masa pertanggungan; atau Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi apabila Tertanggung meninggal dunia. Selanjutnya pertanggungan berakhir. Ketentuan Ringkasan Produk Jenis Investasi CARLink Pro Mixed Usia Masuk Pemegang Polis Usia 17 Tahun sampai 75 Tahun Usia Masuk Tertanggung : Usia 1 sampai 59 Tahun Masa Pertanggungan Sampai dengan usia 75 Tahun Masa Pembayaran Premi 5 Tahun (60 Bulan) Termin Pembauaran Premi Bulanan Selengkapnya silahkan Hubungi Orang Yang Mengundang Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel