Thailand Legalkan Mariyuana Buat Keperluan Medis

Bangkok -Pemerintah Thailand mengizinkan perdagangan mariyuana untuk keperluan medis dan penelitian. Legalisasi ganja di negeri gajah itu dirayakan sebagai "kado tahun baru" untuk rakyat Thailand.
Hingga dekade 1930-an rakyat Thailand gotong royong masih mempunyai tradisi medis memakai mariyuana untuk mengurangi rasa sakit atau keletihan. Setelah usang menghilang berkat Undang-undang Narkoba 1979, sekarang budaya usang itu diizinkan untuk bersemi kembali.
"Ini yaitu kado tahun gres dari Majelis Legislatif Nasional untuk pemerintah dan rakyat Thailand," kata Somchau Sawangkarn, Ketua Komite Amandemen Undang-undang, usai meloloskan rancangan perubahan naskah UU Narkoba di detik-detik terakhir masa sidang, sesaat menjelang liburan tahun baru.
Baca juga: Malaysia Pertimbangkan Legalisasi Mariyuana Buat Keperluan Medis
Ketika sejumlah negara di dunia mulai melegalkan mariyuana untuk keperluan medis, ibarat Kolombia, Kanada dan Amerika Serikat, negara-negara di Asia Tenggara masih berkutat dengan regulasi yang mengharamkan peredaran flora psikotropika itu dengan bahaya eksekusi mati. Indonesia, Malaysia dan Singapura termasuk di antaranya.
Diskursus nasional seputar mariyuana di Thailand berbeda dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Legalisasi mariyuana dirundung kontroversi seputar usul perusahaan abnormal untuk mendaftarkan hak paten atas produk medis berbasis mariyuana. Jika berhasil, rakyat Thailand akan semakin kesulitan mengakses obat-obatan tersebut.
"Kami meminta pemerintah menolak permohonan tersebut sebelum Undang-undang yang gres diberlakukan," kata Panthep Puapongpan, Direktur Rangsit Institute of Integrative Medicine and Anti-Aging.
Pemimpin junta militer Thailand, Prayut Chan-Ocha, dikabarkan memakai kekuasaannya untuk melindungi produk mariyuana lokal dari bahaya paten perusahaan asing. Sampai-sampai pemerintah menginvestasikan dana senilai US$ 3,6 juta buat membuka perkebunan mariyuana untuk tujuan penelitian.
Baca juga:Menuju Jalan Panjang Pelegalan Mariyuana di Indonesia
Analis ekonomi memprediksi pasar global untuk produk mariyuana medis akan mencapai US$ 55,8 miliar pada tahun 2025, berdasarkan riset yang dipublikasikan Grand View Research pada 2017. Peluang bisnis itu pula yang diintip oleh pemerintah Thailand ketika melegalkan mariyuana. "Ini yaitu kesempatan untuk rakat Thailand," kata Jet Sirathraanon, Anggota Komite Kesehatan Publik di parlemen, ibarat dilansir Asia Times.
Sebagian lain berharap amandemen UU Narkotika 1979 akan membuka jalan bagi ratifikasi mariyuana untuk rekreasi. "Ini yaitu sebuah langkah kecil ke depan," kata Chokwan Copaka, pencetus Highland Network yang mengadvokasi ratifikasi ganja di Thailand.
rzn/ap (rtr, afp)
Sumber detik.com